Mengaku Dirampok, Sopir Truk di Kabupaten Sarolangun Ternyata Diduga Gelapkan Muatan 9 Ton TBS

sekitarjambi.com – Aksi seorang sopir truk kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun yang mengaku menjadi korban perampokan akhirnya terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa peristiwa tersebut diduga hanya rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Unit Reserse Kriminal (RESKRIM) POLSEK Pauh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang sopir truk berinisial R (43). KAPOLSEK Pauh, IPTU Hans Simangunsong, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal, yang melaporkan sopir perusahaan diduga tidak mengantarkan muatan kelapa sawit ke tujuan sebagaimana mestinya. Menurut IPTU Hans, saat itu tersangka membawa sekitar 9 ton TBS kelapa sawit menggunakan truk Mitsubishi Canter menuju PT SLUM.
Namun pada sore harinya, tersangka menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang. Dalam pengakuannya, tersangka mengklaim sekelompok pelaku merampas truk, muatan kelapa sawit, dan telepon genggam miliknya. Ia juga mengaku sempat diikat di pohon kelapa sawit sebelum berhasil melepaskan diri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran POLSEK Pauh dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Saat dimintai keterangan secara mendalam, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam cerita yang disampaikan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, R akhirnya mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut tidak pernah terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah merekayasa cerita perampokan. Muatan sawit justru dijual ke salah satu RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya,” ungkap IPTU Hans Simangunsong, dikutip pada Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga menjual seluruh muatan kelapa sawit milik perusahaan ke sebuah RAM kelapa sawit di Desa Danau Serdang. Dari hasil penjualan tersebut, ia mengaku memperoleh bagian sekitar Rp 1 juta.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak menuju lokasi yang disebutkan tersangka. Di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang, petugas menemukan truk Mitsubishi Canter warna kuning milik perusahaan terparkir di belakang sebuah mess. Saat diperiksa, bak truk hanya menyisakan beberapa janjang kelapa sawit.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke lokasi RAM kelapa sawit. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa pada hari yang sama memang terjadi transaksi pembelian sebanyak 8.816 kilogram TBS menggunakan truk milik perusahaan tempat tersangka bekerja.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa muatan kelapa sawit tidak pernah dirampok, melainkan dijual oleh tersangka. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir, satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning nomor polisi BD 8408 K, uang tunai sebesar Rp 1.870.000,- yang diduga merupakan bagian hasil penjualan kelapa sawit, serta satu unit telepon genggam merek OPPO. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
KAPOLSEK Pauh menyebutkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. IPTU Hans Simangunsong mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan mengingatkan bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen POLRI dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (Iz)
