Terkendala Masalah Visa, Wali Kota Jambi Syarif Fasha beserta Keluarga Gagal Berangkat Haji

sekitarjambi.com – Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha beserta keluarga pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini berencana berangkat menunaikan ibadah haji, dengan ketentuan haji furoda.

Haji furoda sendiri adalah haji khusus yang legal atau resmi oleh pemerintah Republik Indonesia. Legalitas haji furoda terdapat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pelaksanaannya, visa haji furoda diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dikutip dari jambiekspress.co.id, diketahui visa furoda Wali Kota Jambi Syarif Fasha beserta keluarga tidak terbit hingga waktu keberangkatan yang sudah ditentukan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Syarif Fasha. Ia membenarkan gagal berangkat karena urusan visa yang dalam kepengurusannya menggunakan salah satu Travel Haji Umrah ternama di Kota Jambi.

Selain Wali Kota Syarif Fasha, diketahui beberapa pejabat daerah juga menjadi calon jemaah haji furoda pada musim haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Beberapa diantaranya seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta keluarga dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun kedua pejabat daerah tersebut berhasil berangkat dan saat ini sudah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa penerbitan visa mujamalah yang digunakan oleh jemaah haji furoda merupakan kewenangan wilayah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Selama ini visa mujamalah dari Arab Saudi tidak berbayar, karena undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Karena itu, perlu dicek lagi apakah memang ada komersialisasi visa mujamalah. Jadi kalau mereka mendapatkan itu, jemaah atau tour travel wajib melaporkan menurut undang-undang,” jelas Yaqut di Mekkah, Selasa (5/7/2022).

“Sebagai informasi juga, visa jemaah calon haji dapat dicek dari SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Untuk itu jenis visa yang digunakan oleh jemaah calon haji furoda apakah menggunakan visa mujamalah, visa ummal, atau visa ziarah, dapat diketahui secara pasti,” imbuhnya. (Iz)

Bagikan