GM Hotel Golden Harvest Jambi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

sekitarjambi.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kota Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh 2023. Kali ini General Manager (GM) Golden Harvest Hotel Kota Jambi berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (23/4/2024).
Seperti diketahui, dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 2023 sebesar Rp 4 Miliar, namun menurut penyidik KEJARI terdapat penyimpangan dalam penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kota Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyampaikan kabar terbaru terkait perkembangan kasus aliran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh ini.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang lagi tersangka. Inisial KS, seorang GM Hotel swasta di Jambi. Tersangka turut serta dengan pejabat KONI Sungai penuh dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau pun mark-up untuk akomodasi atlet. Dengan dugaan kerugian negara total Rp 849 Juta, dimana SPJ fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ujarnya.
Antonius menuturkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah, dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.
“Untuk hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) tahun 2023 lalu,” tuturnya.
Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai Pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU TIPIKOR, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.
“Saat ini tersangka KS ditahan sementara di Rutan Sungai Penuh, kami lakukan penahanan 20 hari ke depan.” tutupnya. (AD)