Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis Dibebaskan

sekitarjambi.com – Jambi, Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurkholis dibebaskan setelah menerima vonis bebas dari hakim. Pada putusan vonis tersebut, ditegaskan Nurkholis dinyatakan tidak bersalah.

“Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, saat membacakan putusan, Senin (11/4/202).

Sebelumnya, Nurkholis dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selama di pengadilan, pihak kuasa hukum Nurkholis selalu berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak ada keterlibatan dalam sangkaan pihak Kejaksaan Tanjung Jabung Timur yakni dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2022.

Contohnya dalam surat dakwaan yang mengatakan sekretaris dalam menetapkan SPPD, dikatakan Nurkholis tidak melakukan pengawasan. Namun ternyata dibuktikan bahwa bukan tugas Nurkholis dalam melakukan pengawasan ataupun supervisi.

Setelah putusan tersebut, Nurkholis dijemput kuasa hukum dan kerabatnya di Lapas Klas II A Jambi sekira pukul 23.00 WIB.

Saat diwawancarai awak media, Nurkholis mengatakan selama empat bulan dipenjara, ia mengaku lebih banyak mengintrospeksi diri, dan meningkatkan spiritual untuk kualitas hidupnya.

“Sangat bersyukur, selama di balik jeruji besi saya menemukan hikmahnya dari segala kejadian, dan tentu pada akhirnya kepada Allah SWT saya berserah diri dan Alhamdulillah keputusannya sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.(Iz)

Bagikan