Tengah Hamil Muda, Pelaku Penipuan Arisan Amanah Untung Real Diringkus

sekitarjambi.com – Kota Jambi – Pasca sepekan menerima laporan korban arisan online, Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya menangkap pemilik arisan online Amanah Untung Real. Ia adalah Devi Puji Sihotang (24) warga Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Perempuan yang tengah hamil muda tersebut, diamankan di wilayah Bengkulu pada 27 Mei lalu, setelah polisi melacak keberadaan pelaku.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, polisi saat ini mendata ada 334 korban, dengan total kerugian mencapai Rp 5,3 miliar.

“Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online, yang dipromosikan di media sosial” ujar Bram.

Lebih lanjut, Bram mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini, Devi tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Ia dirawat karena kesehatan yang menurun, dan tengah mengandung 2 bulan kehamilan

“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara,” ungkap Bram.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi-saksi yang terlibat. (Dm)

Bagikan