Kasus TikTokers asal Kerinci Popo Barbie Dilimpahkan ke Jaksa

sekitarjambi.com – Unit TIPDTER Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan penyerahan tersangka kasus video tidak senonoh Tiktokers asal Kerinci Popo Barbie ke Kejaksaan, dengan menyerahkan barang bukti (Tahap II) dugaan perkara tindak pidana, pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Keterangan penyidik yang melaksanakan Tahap II, Bripka Dio Frananda, M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum KEJARI Sungai Penuh, dengan perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Emboy Yasandra bin Herman alias Popo sudah lengkap (P21).

Kasus pidana berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo 27 pasal ayat 1 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi pada Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah tempat tinggal tersangka di Desa Pendung Mudik, RT 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebelumnya sempat heboh video Popo Berbie, berdurasi 21 detik dengan adegan tidak senonoh. Popo menciumi patung sembari memegang alat vitalnya.

Video ini pun ramai beredar di sosial media. Tiktokers terkenal asal Kerinci ini akhirnya diamankan polisi, karena telah meresahkan masyarakat atas video tidak senonoh dirinya yang tersebar tersebut. 

KASAT RESKRIM POLRES Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa TikTokers Popo sudah diamankan pihaknya. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Benar, Popo kita amankan, sekarang masih proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Diduga video tersebut direkam oleh orang yang ada di video tersebut untuk konsumsi pribadi, namun beredar di media sosial. TikTokers Popo Berbie mengklarifikasi terkait video viralnya yang sedang melakukan hal tidak senonoh dengan patung atau manekin. Popo jadi sorotan karena video tidak senonohnya dengan patung viral, bahkan jadi trending Twitter. (Iz)

Bagikan