Dipicu Masalah Asmara, Pasutri Bunuh Pemilik Koperasi
sekitarjambi.com – Kota Jambi – Teka-teki pembunuhan Tigor Nainggolan, pemilik koperasi di Bagan Pete pada 24 Mei lalu, akhirnya terungkap. Pelakunya ialah sepasang suami-istri yakni Heri Yanto (36), dan Poni Andriani (26). Keduanya ditangkap di hutan karet di kawasan Tabir, Kabupaten Tebo, oleh tim gabungan Tim Tekab Rangkayo Itam Polresta bersama Tim Resmob Polda Jambi, dan Tim Macan Polsek Kota Baru, pada Rabu (2/6) malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, aksi pembunuhan bermotif dari hutang piutang dan asmara.
“Kedua pelaku merupakan suami-istri. Sang istri adalah otak pembunuhan,” ujar Dover, Kamis (3/6).
Lebih lanjut, Dover menjelaskan, korban ternyata memiliki hubungan asmara terhadap Poni Andriani, sang istri pelaku. Ternyata hubungan gelap itu diketahui oleh suami pelaku, yang membuat hubungan rumah tangga pelaku renggang.
Selain itu, korban juga memiliki hutang kepada Poni sebesar Rp 9 Juta. Tidak hanya itu, korban juga memblokir nomor handphone Pipin, bahkan korban mengancam Pipin akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang.
Mendapat ancaman tersebut, Poni pun merencanakan untuk menghabisi nyawa Tigor.
“Rencana pembunuhan itu sejak Agustus 2020,” sebut Dover.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Keduanya terancam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Dm)