HUKUM KRIMINAL

Korupsi Dana Hibah KONI Sarolangun, Eks Ketua Divonis Setahun Penjara

sekitarjambi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan, dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026).

Selain pidana penjara, Hamdan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 50 hari kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871,- telah lebih dahulu dikembalikan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Hamdan, Rahdiantri dan Farida Ulfa, menyatakan bahwa menerima putusan majelis hakim.

“Hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan denda Rp 50 juta. Dan kerugian negara nihil sudah dikembalikan semua. Kami menerima (vonis),” ujar tim penasihat hukum usai persidangan.

Dalam perkara ini, Hamdan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871,-.

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 3,5 miliar yang dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembinaan olahraga. Salah satu alokasi dana hibah tersebut diperuntukkan bagi pembinaan atlet senilai Rp 900 juta yang disalurkan kepada 37 cabang olahraga (CABOR). Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diketahui melakukan pemotongan dana pembinaan sebesar 10 persen terhadap masing-masing cabang olahraga, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang kemudian menjadi dasar proses hukum dalam perkara tersebut. (Iz)