Tambang Galian C Ilegal Marak di Sabak Barat, Dinas ESDM: Itu Ranah Kepolisian

sekitarjambi.com -Tanjab Timur_Aktivitas penambangan galian C tanah urug diduga tak berizin marak terjadi di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Khusus untuk aktivitas tambang galian C tanah urug di Pasir Putih Kelurahan Teluk Dawan yang diduga tak berijin alias liar, terlihat tingkat kedalaman galian tanahnya dinilai telah melebihi batas dan berdampak negatif bagi lingkungan.

Beberapa lokasi penambangan galian C tanah urug diduga liar diantaranya berkedudukan di Kelurahan Nibung Putih, Talang Babat dan Kelurahan Teluk Dawan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi melalui Kasi Penyiapan Wilayah Pertambangan Mineral Bukan Logam, Supri menuturkan, setiap ada aktivitas penambangan galian C tanah urug harus mengantongi izin.

Sementara di lokasi lahan yang berada di 3 Kelurahan Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut, hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang telah ditentukan.

Dijelaskannya, berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi terhadap rekapitulasi rekomendasi teknis izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan di Kabupaten Tanjabtim, tercatat hanya ada 7 perusahaan tambang galian C tanah urug dan andesit yang legal.

Berikut data ketujuh nama perusahaan dan lokasi tambang galian C legal di Kabupaten Tanjabtim:

  1. PT. Samulos Tri Utama, dengan komoditas yang tergali tanah urug dengan volume 80.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.
  2. CV. Kurnia Indah, dengan komoditas yang tergali tanah urug dengan volume 30.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
  3. CV. Hafiz, dengan komoditas yang tergali andesit dengan volume 17.150 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
  4. CV. Nasrun Buana Maju Mandiri, dengan komoditas yang tergali tanah urug dengan volume 40.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
  5. CV. Agro Lestari, dengan komoditas yang tergali andesit dengan volume 5.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.
  6. PT. Joo Putra Pratama, dengan komoditas yang tergali tanah urug dengan volume 30.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjabtim.
  7. PT. Pelita Wira Sejahtera, dengan komoditas yang tergali tanah urug dengan volume 40.000 M3. Lokasi penambangan perusahaan ini berada di Dusun Kampung Baru, Desa Mencolo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.

“Kalau tidak punya izin itu namanya ilegal mining ya, artinya penambangan gelap. Itu kepolisian sih yang nanganin. Karena Kalau dinas ini (Dinas ESDM Provinsi Jambi, Red) hanya melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang izinnya aja”ujar Supri saat dikonfirmasi melalui ponsel, Kamis (25/07/19).

Sebagaimana diketahui, izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP), spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, dan uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batu bara antara lain batuan aspal, batubara, dan gambut.

Adapun ketentuan pidana pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mrl)

Bagikan

Tinggalkan Balasan