Seorang Wanita di Jambi Selundupkan 2,5 Kilogram Emas Batangan
sekitarjambi.com – Seorang wanita di Jambi berhasil diamankan oleh tim gabungan SUBDIT IV TIPITDER DITRESKRIMSUS POLDA Jambi dan Unit TIPITDER POLRES Sarolangun.
Wanita tersebut berinisial RM (40) yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Ia diduga membawa emas batangan tanpa dokumen resmi dalam kasus emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
DIRRESKRIMSUS POLDA Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan adalah emas batangan dengan perkiraan berat kotor sekitar 2,5 kilogram.
“(Emas batangan) perkiraan berat kotor 2,5 kilogram,” ujar Kombes Bambang, pada Senin (11/11/2024).
Wanita tersebut berhasil diamankan saat operasi tim gabungan pada Sabtu, 9 November 2024. Operasi ini dilakukan juga untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, khususnya di bidang penyelundupan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan terhadap sumber daya alam.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang melibatkan jaringan ilegal,” ujarnya.
Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik POLDA Jambi,” ujarnya. (Iz)