Bawaslu Selidiki Pelantikan 162 Pejabat Merangin

sekitarjambi.com – Merangin, Perombakan 162 pejabat yang dilakukan Pemkab Merangin terus menuai masalah. Kini dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Al Haris jika mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, tengah diselidiki Bawaslu Merangin.

Sesuai Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 2, para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon, kecuali mendapat persetujuan Mendagri. Artinya seluruh Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi para pejabat, terhitung mulai 8 Januari 2020. Sebab penetapan pasang calon Kepala Daerah akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun berbeda di Kabupaten Merangin, pelantikan pejabat terindikasi terdapat pelanggaran karena sudah lewat dari tanggal 8 Januari. Pelantikan pejabat yang dilakukan Pemkab Merangin berlangsung pada tanggal 9 Januari dini hari.

Dugaan pelanggaran tersebut kini sudah dilaporkan ke Bawaslu Merangin. Saat ini Bawaslu Merangin tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Merangin Al Haris, yang juga berencana akan mencalonkan diri sebagi Gubernur Jambi.

Ketua Bawaslu Merangin, Albert Trisman, mengatakan kepada sekitarjambi.com, pihaknya sudah memanggil pejabat terkait seperti Sekda dan Kepala BKPSDM Merangin. “Kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk di mintai keterangan,” ujarnya. Dimana dalam hal ini untuk mengklarifikasi terkait laporan indikasi adanya pelanggaran pemilu saat pelantikan pejabat dilakukan.(Rs)

Bagikan

419 thoughts on “Bawaslu Selidiki Pelantikan 162 Pejabat Merangin

Tinggalkan Balasan