Sudah Dibuka! Berikut Ketentuan PPDB Tingkat SMP di Kota Jambi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi, dalam surat keputusan yang diedarkan pada Senin 27 Juni 2022, bahwa para calon siswa dapat melakukan pendaftaran dengan membuka halaman website ppdb.jambikota.go.id, yang dijadwalkan mulai 27 Juni hingga 2 Juli 2022.
“Sistem PPDB sendiri menerima 75 persen dari jalur zonasi. Jalur afirmasi 15 persen, lalu jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen,” terangnya.
Adapun syarat pendaftaran jalur zonasi, calon siswa harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi Surat Keterangan Lulus (SKL), fotocopy akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan bisa baca tulis Al Quran bagi yang muslim, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, Kartu Keluarga, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Selanjutnya, calon siswa yang telah mendaftar dengan mengupload berkas, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun. Untuk waktu pendaftaran dapat dilakukan pada pukul pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
“Calon siswa jalur zonasi dapat memilih salah satu pilihan sekolah negeri di dalam zona. Dan calon siswa dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat sesuai dengan jumlah kuota sebesar 5 persen dari kuota zonasi yang disediakan,” jelasnya.
Untuk pilihan satuan pendidikan bagi calon siswa dari daerah perbatasan Kota Jambi, diantaranya yakni SMP Negeri 4, SMP Negeri 15, SMP Negeri 18, SMP Negeri 20, SMP Negeri 21, SMP Negeri 22, SMP Negeri 23, SMP Negeri 25, dan SMP Negeri 2. (Iz)