Simak! Ini Solusi Bagi JCH yang Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit

sekitarjambi.com – Jambi, Melalui siaran pers Kementerian Agama Republik Indonesia, Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa ada dua kategori Jemaah Calon Haji (JCH) yang berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan JCH laki-laki atau perempuan yang sedang sakit.

“Jika sampai mendekati masa wukuf haid belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin saat memberikan keterangan pers, Minggu (26/6/2022).

“Jika minum obat tidak memungkinkan dan waktu haji segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji tamattu’ menjadi haji ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin

Fauzin juga menjelaskan jika JCH dalam keadaan sakit, maka pertama menunggu sampai sembuh dengan berkonsultasi dengan dokter PPIH guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib. Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan mensafari wukufkan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhahnya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

Informasi yang diperoleh tim sekitarjambi.com, melalui Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Provinsi Jambi, Ali Isha Wardhana, dari 1.345 JCH asal Provinsi Jambi yang dibagi menjadi tiga Kelompok Terbang (KLOTER) yakni BTH 10, BTH 11, dan BTH 12, dinyatakan laik terbang untuk menunaikan ibadah haji. Namun memang masih terdapat JCH yang memiliki penyakit risiko tinggi (senility) dan Waktu Usia Subur (WUS).

Data yang diterima, KLOTER BTH 10 dengan jumlah JCH sebanyak 453 jemaah, terdapat 31 JCH terkategori senility dan 98 JCH terkategori WUS, kemudian BTH 11 dari sebanyak 457 JCH terdapat 76 JCH terkategori senility dan 101 JCH terkategori WUS. Selanjutnya pada KLOTER BTH 12, dari sebanyak 435 JCH, terkategori senility sebanyak 12 JCH dan 99 JCH terkategori WUS. (Iz)

Bagikan