Breaking News: Cegah Penyebaran Virus Corona, 39 Narapidana Klas II A Jambi Dibebaskan Malam Ini

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi merumahkan narapidana atau warga binaannya Rabu (1/4/2020) malam sebanyak 39 orang. Hal ini berkaitan dengan merebak dan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Lapas Klas II A Jambi, Yusran Sa’ad mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan arahan Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang telah mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

“Kita bebaskan secara bertahap selama sepekan sebanyak 197 orang narapidana. Malam ini kita bebaskan sebanyak 39 orang binaan di Lapas Klas IIA Jambi,” ujar Yusran kepada sekitarjambi.com.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. “Yakni, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing,” lanjutnya.

Tak lupa, Yusran turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang dibebaskan agar bisa berkumpul dengan keluarga dan membawa perubahan terhadap dirinya sendiri dengan bertobat.(Asr)

Bagikan

59 thoughts on “Breaking News: Cegah Penyebaran Virus Corona, 39 Narapidana Klas II A Jambi Dibebaskan Malam Ini

Tinggalkan Balasan