Sidang Sengketa Pilgub Jambi, CE-Ratu Klaim 20.023 Suara Haris-Sani Tidak Sah
sekitarjambi.com – Jakarta, Persidangan pertama sengketa Pilkada Provinsi Jambi usai digelar pada Selasa, 26 Januari siang. Agenda sidang tersebut mendengarkan langsung keterangan permohonan, dari pihak penggugat pasangan calon CE-Ratu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, hadir Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, sebagai pihak termohon. Cek Endra sendiri, terpantau mengikuti persidangan secara daring.
Pembacaan permohonan penggugat dari Tim Pemenangan CE-Ratu, dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum CE-Ratu, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dalam permohonannya, pasangan calon CE-Ratu menilai banyak pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Jambi, terutama permasalah data pemilih yang sesuai dengan E-Ktp. Menurut pihak CE-Ratu, dalam penyelenggaraan pilkada, adanya pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang tidak berhak, karena tidak memiliki E-Ktp dan surat keterangan dari Dinas Dukcapil Provinsi Jambi.
Atas hal tersebut, pihak pemohon menganggap sebanyak 20.023 suara milik pasangan Haris-Sani tidak sah, karena terjadi pelanggaran, berupa pelanggaran E-Ktp 13.487 suara, dan pelanggaran di desa sebanyak 6.536 suara. Sehingga seharusnya, pasangan CE-Ratu unggul sebanyak 585.203 suara, dibanding pasangan Haris-Sani yakni 576.598, setelah dikurangi dari temuan pemohon terkait pelanggaran.
“Kami menemukan adanya intervensi dan pengarahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon kepada pejabat kepala desa di Muaro Jambi, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga, Haris-Sani.” ujar Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum CE-Ratu.
Setelah membacakan pokok permohonan. Hakim Suhartoyo mengatakan. Akan melanjutkan persidangan tersebut pada 1 Februari 2021. Dengan agenda mendengarkan pernyataan pihak penyelenggara pilkada. Yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi, serta pasangan Haris-Sani. Terkait pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon. (Dm)