Sidang Sengketa Pilwako Sungai Penuh, Ahmadi-Santoni Dinilai Lakukan Pelanggaran Administratif

sekitarjambi.com – Jakarta, Persidangan perdana sengketa Pilwako Sungai Penuh 2020, digelar Selasa 26 Januari siang di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang pertama tersebut, yakni membacakan pokok permohonan dari pemohon, pasangan calon Fikar-Yos.

Dalam persidangan, turut hadir secara langsung Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo dan Aan Sukirman. Selain itu, turut hadir perwakilan dari penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Sungai Penuh.

Calon Wali Kota, Fikar Azami, terpantau mengikuti persidangan secara daring. Heru Widodo bertindak membacakan pokok permohonan. Pasangan calon Fikar-Yos menganggap, seharusnya Pilwako Sungai Penuh hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni hanya pasangan calon Fikar-Yos. Setidaknya ada dua pokok pelanggaran administratif ditemukan pihak pemohon.

Diantaranya ialah mengenai pindahnya arah dukungan dari Partai Berkarya dan PPP ke pasangan calon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni, tanpa persetujuan dari pemohon, dan pendaftarannya diterima oleh termohon KPU Sungai Penuh pada 12 September 2020.

Menurut pihak pemohon, pendaftaran tersebut seharusnya tidak sah, karena telah melewati batas pendaftaran. Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran terstruktur, sehingga pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keikutsertaan pasangan calon Ahmadi Zubir-Alvia Santoni.

Selain itu, pemohon juga menemukan pelanggaran berupa penggunaan nama Ahmadi Zubir, yang tidak sama dengan nama dalam kartu keluarga dan ijazah sekolahnya. Yang mana nama hanya “Ahmadi” saja.

“Kami dari pihak pasangan calon Fikar-Yos meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU, tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Dengan membatalkan penetapan tersebut, otomatis kami meminta untuk membatalkan rekapitulasi suara pasangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni yang dinyatakan tidak sah, dan dapat menetapkan pasangan Fikar-Yos sebagai pasangan terpilih.” ujar Heru Widodo selaku Kuasa Hukum Fikar-Yos. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan