POLDA Jambi Musnahkan 1,3 KG Sabu

sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA ) POLDA Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (29/3/2023).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, terdapat sebanyak 1,3 kilogram barang bukti sabu, yang jika dirupiahkan mencapai 1,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan air dan pembersih lantai, lalu diblender.

KABAG WASSIDIK DITRESNARKOBA POLDA Jambi, AKBP Andi M. Ichsan, mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.

“Barang bukti ini hasil pengungkapan dari 5 laporan Polisi selama Januari hingga Februari 2023,” ujarnya.

AKBP Andi juga menyebutkan, terdapat lima tersangka yang berhasil diamankan terkait barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut.

Adapun kelima tersangka yakni YF dengan kepemilikan sabu seberat 125,764 gram, AB dengan kepemilikan sabu seberat 957,234 gram, dan ED dengan kepemilikan sabu seberat 149,158 gram.

Kemudian FD dengan kepemilikan sabu seberat 15,50 gram dan TD dengan kepemilikan sabu seberat 62,807 gram.

“Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa,” ujar AKBP Andi. (Iz)

Bagikan