Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terlihat Tenang
sekitarjambi.com – MABES POLRI menggelar sidang kode etik mantan KADIV PROPAM POLRI, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Sidang kode etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan tayangan YouTube, sejumlah personel BRIMOB dengan senjata lengkap telah berjaga mengamankan sidang. Ferdy Sambo juga terlihat memasuki ruang sidang dengan ekspresi tenang dan terlihat santai.
Ferdy Sambo terlihat menghadiri sidang dengan berseragam lengkap dengan pangkat jenderal bintang duanya saat menghadap majelis persidangan.
Sidang kode etik tersebut dilakukan oleh Komisi Kode Etik POLRI (KKEP)
dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (KABINTELKAM), Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri.
“Sidang digelar tertutup, untuk hasil sidang akan diumumkan hari ini silahkan diliput,” tegas Ahmad Dofiri.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, diantaranya yakni mantan KAROPAMINAL Divisi PROPAM POLRI Brigjen Hendra Kurniawan, mantan KARO PROVOS DIPROPAM POLRI Brigjen Benny Ali, KOMBES Susanto, KABAG GAKKUM ROPROVOST DIVPROPAM, dan mantan KAPOLRES Metro Jakarta Selatan KOMBES Budhi Herdi Susianto.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui telah menulis surat permohonan maaf dan telah mengajukan surat pengunduran diri ke MABES POLRI. Namun dikonfirmasi langsung oleh KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwasanya dengan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi penyelenggaraaan sidang kode etik.
“Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ujarnya. (Iz)