Seorang WNA Malaysia Tunaikan Ibadah Haji Melalui KLOTER BTH 21 Jambi
sekitarjambi.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdaftar dalam pemberangkatan ibadah haji, pada penyelenggaraan tahun 2023 melalui Provinsi Jambi. WNA yang nomor porsinya masuk dalam keberangkatan tahun 2023 tersebut bernama Sutan Mendaro Bin Nurdin berusia 71 tahun.
Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kabupaten Kerinci tersebut awalnya merupakan warga lokal. Dirinya mendaftar ibadah haji pada tahun 2011, dan masih berkewarganegaraan Indonesia.
Diketahui JCH tersebut merupakan perantau ke Malaysia untuk bekerja, kemudian menjadi warga negara Malaysia. Beribadah ke tanah suci, Sutan Mendaro ditemani sang istri yakni Tarawiyah Pakih, yang masuk dalam pemberangkatan JCH KLOTER BTH 21, pada 10 Juni 2023. Keberangkatan ke Tanah Suci melalui Indonesia, Sutan Mendaro melakukan izin tinggal terbatas selama satu tahun, berdomisili di Kabupaten Kerinci.
Diwawancarai pada proses pemberangkatan JCH KLOTER BTH 21 di Aula Asrama Haji Jambi, Sutan Mendaro mengatakan dirinya merantau ke Malaysia sejak tahun 1985. Berpindah kewarganegaraan disebutkan oleh Sutan Mendaro dengan alasan pekerjaan tetap yang telah dilakoninya, mulai dari petugas penjaga kantin makanan hingga tukang bangunan.
“Di usia pensiun ini, saya masih bekerja untuk mengawas pembuatan bangunan. Saya dan tiga orang anak berkewarganegaraan Malaysia, tapi istri dan dua orang anak lainnya Warga Negara Indonesia, total saya punya lima orang anak,” ungkapnya.
“Doakan saya, supaya kami suami istri jadi haji mabrur, Insya Allah,” Sutan Mendaro melanjutkan.
Secara regulasi pemberangkatan haji, pemberangkatan ibadah haji melalui Indonesia bagi WNA tersebut secara resmi dibolehkan. Hal ini berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2021, yang menyatakan tentang warga negara asing yang telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku serta mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah dari Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar sebagai jemaah haji, dapat diberangkatkan melaksanakan ibadah haji.
“Warga Negara Asing Malaysia ini, ketika dia mendaftar tahun 2011, kewarganegaraannya masih Indonesia, sama dengan istrinya. Dia berangkat ke Malaysia melaksanakan aktivitas (pekerjaan), dan akhirnya menjadi warga negara Malaysia,” ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab.
“Untuk proses pendaftaran di atas tahun 2019, kasus tersebut tidak boleh lagi dilakukan, itu tidak dibenarkan. Sekarang kita hanya memberangkatkan jemaah haji bagi Warga Negara Indonesia,” Wahyudi menambahkan. (Mk)