Pasar Bedug dan Buka Puasa Bersama di Kota Jambi Dibolehkan
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sudah tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun lalu, pasar bedug dan buka puasa bersama di Kota Jambi kembali diperbolehkan selama Ramadan 1443 Hijriah.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, pihaknya telah sepakat memberikan izin kepada masyarakat untuk berjualan makanan berbuka puasa di pasar bedug, dengan ketentuan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat diizinkan berjualan, baik yang dilakukan di pasar bedug yang disediakan oleh pemerintah kota, yaitu di samping Saimen Pasar dan di dalam Kawasan Istana Anak-anak, atau pasar bedug yang dibuka oleh pihak swasta,” papar Syarif Fasha, Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut, Syarif Fasha menambahkan, untuk kegiatan buka puasa bersama, masyarakat dibolehkan dengan syarat pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia. Namun, untuk sementara ini, instansi pemerintah dan instansi vertikal tidak dibolehkan melaksanakan buka puasa bersama.
“Buka bersama dengan ibadah-ibadah lain seperti kultum/ceramah, peringatan Nuzulul Quran, pesantren kilat dibolehkan dan tetap mematuhi prokes serta memakai masker,” terangnya. (Iz)