Seorang Warga Kabupaten Tebo Jadi Korban Pembunuhan Usai Lakukan Hubungan Sesama Jenis

sekitarjambi.com – Seorang warga yang beralamat di Jl. Meranti, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, bernama Muhammad Syaifuddin, menjadi korban pembunuhan usai ditikam pasangan sesama jenisnya bernama Muhammad Syaputra Karo Karo yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa pembunuhan yang berawal dari hubungan sejenis tersebut, terjadi pada Jumat 18 Juli 2025, namun pelaku berhasil kabur.
Informasi yang diterima, kronologi kejadian yakni awalnya pelaku bersama temannya yaitu Egin Syahputra Perangin Angin ingin pulang ke Provinsi Sumatera Utara, tapi ia tidak memiliki uang dan berniat jahat dengan berencana merampas sepeda motor lalu dijual dan uangnya digunakan untuk ongkos.
Muhammad Syaputra Karo Karo yang memiliki kelainan seksual ini beraksi dengan membuka aplikasi MiChat dan memesan korban yakni Muhammad Syaifuddin untuk kencan sejenis. Sekira pukul 23.00 WIB pada 18 Juli 2025 keduanya bertemu di tanah lapang, kemudian usai membeli makanan dan rokok, korban mengajak pelaku untuk berkencan di rumahnya dengan alasan rumah dalam keadaan kosong. Namun ternyata, di rumah tersebut terdapat ayah dan saudara korban.
Melihat ini, pelaku langsung masuk ke dalam kamar. Pelaku dan korban lalu melakukan hubungan sejenis di dalam kamar. Usai puas menyalurkan hasrat, pelaku menghubungi temannya Egin dan diarahkan agar meminta dijemput melalui Jl. 32, dengan alasan dalam kondisi sepi dan agar bisa merampas sepeda motor korban yang mengantarkan pelaku ke jalan tersebut.
Permintaan pelaku disetujui oleh korban. Ia lalu membonceng pelaku dengan sepeda motornya. Tiba di Jl. 32, pelaku mengeluarkan senjata tajam miliknya yang telah disiapkan dan menodong korban untuk berhenti dan turun. Tapi korban melawan. Akhirnya pelaku menusuk tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali. Korban pun berteriak dan meminta tolong sejadi-jadinya.
Usaha merampas sepeda motor gagal, pelaku kabur ke dalam hutan setelah berhasil merampas handphone milik korban. Ia lalu menelepon temannya Egin agar dijemput. Setelah itu, mereka menjual handphone korban dan kabur ke Provinsi Sumatera Utara dengan sepeda motor milik Egin.
Polisi yang mendapat laporan ini, langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tim gabungan yang terdiri dari SATRESKRIM POLRES Tebo dan dibackup oleh POLDA Jambi, langsung menuju ke Provinsi Sumatera Utara, lebih tepatnya ke Kota Medan sesuai dengan penyelidikan lokasi pelaku.
Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di Jl. Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di POLRES Tebo.
“Pelaku sudah kita amankan di POLRES Tebo,” ungkap KASAT RESKRIM POLRES Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, pada Senin (28/7/2025). (Iz)
