Pemeriksaan 10 Jam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Satu Nama Ditetapkan Sebagai Tersangka

sekitarjambi.com – Sebanyak 11 orang saksi mendiang Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk orangtua hingga perawat dengan didampingi kuasa hukumnya telah melakukan pemeriksaan di MAPOLDA Jambi, pada Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB tersebut membuahkan hasil titik terang kasus penembakan, dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia mengungkap bahwa laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah naik ke penyidikan.

“Sama-sama kita ketahui, bahwa kasus yang kami laporkan statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya kan sudah ada bukti permulaan yang cukup,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat (22/7/2022) malam.

Selain itu, Kamaruddin juga berbicara mengenai akan ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut.

“Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya, ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri. Soal inisialnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan,” imbuhnya.

Kamaruddin juga menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dibuktikan dengan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, yang rencananya dilakukan pada awal pekan depan, di lokasi pemakaman atau di rumah sakit terdekat.

“Kita lengkapi berkas administrasi terlebih dahulu. Ada kemungkinan pekan depan, Senin atau Selasa di lokasi. Untuk lokasi di pemakaman, namun dicek dulu kelayakannya,” ujarnya. (Tim)

Bagikan