Ayah di Merangin Cabuli Anak Tiri

sekitarjambi.com – Merangin, Burhanudin (40) seorang ayah di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, tega mencabuli anak tirinya hingga berulang kali.

KASAT RESKRIM POLRES Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya saat ini juga telah mengamankan Burhanudin sebagai terduga pelaku.

Beruntungnya kasus cepat dilaporkan dan korban diantar keluarganya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.

“Atas laporan korban, terduga pelaku langsung diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya, Selasa (1/11/2022).

AKP Lumbrian Hayudi Putra juga mengatakan, terduga pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Aksinya dilakukan di kebun karet milik saudaranya. Terduga pelaku awalnya mengajak korban untuk pergi ke kebun karet tersebut dan sesampainya di lokasi, terduga pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mulanya korban menolak, namun terduga pelaku melakukan ancaman. Perlakuan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku, hingga membuat korban tidak kuat dan saat ini mengalami tekanan mental.

“Jika terbukti, pelaku nanti dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ujarnya. (Iz)

Bagikan