Jelang NATARU, KEMENDAG RI Warning Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

sekitarjambi.com – Kementerian Perdagangan (KEMENDAG) RI mewarning dan tengah mengupayakan stabilitas harga kebutuhan pokok dan barang penting lainnya, menjelang masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (NATARU 2023/2024).

“Strategi stabilisasi harga KEMENDAG menjelang NATARU yaitu optimalisasi rantai pasok barang kebutuhan pokok dan barang penting,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Krisna Ariza di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Krisna menjelaskan bahwa KEMENDAG RI aktif memonitor harga komoditas selama masa libur NATARU, terutama mengingat adanya pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kenaikan harga atau kelangkaan pasokan.

Strategi yang ditempuh KEMENDAG RI melibatkan optimalisasi pemantauan barang kebutuhan pokok secara harian di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) sebagai data proksi inflasi.

Selain itu, upaya koordinasi ditingkatkan dengan melibatkan kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah.

KEMENDAG RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) RI terkait pengaturan angkutan jalan dan menjaga kondusivitas sarana perdagangan seperti pasar, gudang, pusat distribusi, sistem resi gudang, dan perdagangan melalui sistem elektronik.

“KEMENDAG tetap berkoordinasi demi memastikan kelancaran arus distribusi barang khususnya kebutuhan pokok dan penting, sampai ke wilayah dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau,” ujar Krisna.

Sementara itu, KEMENHUB RI mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Tujuan utama adalah mengurangi kepadatan lalu lintas untuk memperlancar mobilitas masyarakat.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dilakukan pada beberapa periode, yaitu 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024.

Selain itu, pembatasan angkutan barang di luar jalan tol akan berlaku pada waktu yang sama, mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) RI juga mengatur penyeberangan di beberapa pelabuhan guna menghindari kepadatan kendaraan.

Meski demikian, kendaraan barang tertentu, seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok, dikecualikan dari kebijakan pembatasan.

Dengan kebijakan ini, diharap dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, memperlancar mobilitas masyarakat, meningkatkan pelayanan seperti waktu tempuh, kapasitas jalan, dan ketepatan waktu, serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. (AD)

Bagikan