BNNP Jambi Musnahkan Lima Kilogram Sabu
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (22/1/2020) pagi menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Pemusnahan narkoba tersebut atas hasil pengamanan oleh petugas dari tangan tiga orang tersangka, yakni Ridho Aulia, Rayson Canigo dan Yurlaini, yang berhasil diamankan di kawasan KM 35 Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal, pada beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan petugas di hadapan dua orang tersangka, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta beberapa pihak instansi terkait, dengan cara dimasukkan ke dalam mesin oven khusus pemusnahan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk memutus rantaian narkoba, dan turut menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat Provinsi Jambi. “Ini upaya kita untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya saat konferensi pers (22/01/2020).
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan petugas, terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dietahui pada awal tahun 2020 ini, Provinsi Jambi sudah berada di peringkat 25 nasional dalam hal penyalahgunaan narkoba. Dimana dimulai pada tahun 2017 hingga 2019 akhir, Jambi berada di peringkat 4 besar Nasional dalam hal penyalahgunaan narkoba. (Asr)
Pingback: can i get propecia online
Pingback: propecia online nz
Pingback: 789 คาสิโน
Pingback: How long is male refractory by age vardenafil 10 mg?
Pingback: ชีทราม
Pingback: เสื้อวิ่ง
Pingback: buy psilocybin microdose united states
Pingback: ltobet
Pingback: carts vape