Rugikan Negara Hingga Rp 300 Miliar Lebih, DIRUT Bank Jambi Yunsak El Halcon Jadi Tersangka
sekitarjambi.com – “Ada empat tersangka, satu tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Bukit Tinggi, satu DPO, dan dua sedang kita periksa dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, saat konferensi pers atas kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada 2017-2018, Selasa (9/5/2023).
Elan Suherlan menyebutkan, empat orang tersangka tersebut yakni YEH (Yunsak El Halcon) selaku Direktur Utama Bank Jambi periode tahun 2016-2020, ELD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, dan AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Dalam konferensi pers, kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah mulai dilakukan penyelidikan sejak Oktober 2022.
Dalam kasus tindak pidana korupsi gagal bayar ini, menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 miliar.
Satu tersangka berinisial LD ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara DS dan YEH, yang diketahui adalah Yunsak El Halcon sudah mulai ditahan.
Selain penahanan tersangka, dalam kasus ini, KEJATI Jambi juga melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah di Bintaro, Tenggerang Selatan, dengan taksiran harga sekitar Rp 7 miliar. (Iz)