Perkara Dugaan Kasus Korupsi, Kantor PTPN VI Digeledah POLDA Jambi
sekitarjambi.com – Sejumlah penyidik menggunakan rompi hitam bertuliskan DITRESKRIMUS POLDA Jambi memasuki salah satu ruangan di gedung PTPN VI pada Selasa (17/10/2023).
Polisi membawa sejumlah surat dan juga box berwarna putih. Informasinya, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PTPN VI yang saat ini ditangani oleh POLDA Jambi.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik POLDA Jambi telah menetapkan satu orang tersangka.
Selain itu terakhir, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di POLDA Jambi.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula ketika PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 tersebut disebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.
KASUBDIT III TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA Jambi, AKBP Ade Dirman, pada 2 Oktober 2023 lalu mengatakan bahwa akan ada 4 tersangka baru. Namun, pihaknya terlebih dahulu melalukan gelar perkara, usai pemeriksaan beberapa saksi.
“Itu rencana (4 tersangka baru), ya. Mungkin dalam minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya,” ujar Ade Dirman, dikutip Selasa (17/10/2023).
Namun demikian, Ade enggan menjabarkan siapa saja tersangka baru ini. Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur PTPN VI, Iskandar Sulaiman.
Ade menyebut bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 60 saksi. Hal ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi di tahun 2012.
Untuk diketahui, pada saat itu PT Mendahara Agro Jaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp 146 miliar. Namun yang dibayarkan PTPN VI hanya sekira Rp 50 miliar. (Iz)