PILKADA Serentak, 27 November 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional

sekitarjambi.com – Pemerintah RI resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak 2024. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Tito Karnavian, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (22/11/2024) siang.
“Pada kesempatan yang baik ini kami juga menyampaikan satu pengumuman resmi, yaitu adanya Keputusan Presiden (KEPPRES) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional,” ujar Tito.
KEPPRES tersebut telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 November 2024 lalu. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada PILKADA Serentak Tahun 2024.
Keputusan ini sesuai dengan amanat Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang menyebutkan bahwa PILKADA Serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Dengan adanya KEPPRES ini, maka Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara PILKADA. Hal ini juga untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah mereka,” ujarnya.
Penetapan ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PILKADA. Dalam peraturan tersebut, KPU menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai waktu pelaksanaan PILKADA Serentak di 545 daerah.
Diketahui bahwa PILKADA Serentak 2024 akan menjadi ajang penting bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota secara bersamaan.
Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan PILKADA dapat berjalan kondusif, dengan memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu aktivitas pekerjaan sehari-hari. (Iz)