Gubernur Bengkulu Peras Kepala Dinas Untuk Pemenangan PILKADA 2024
sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp 2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di PILKADA 2024. Berdasarkan anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp 1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Dengan arahan untuk mendukung program saudara Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.
Alex mengatakan bahwa Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Kepala Biro KESRA FEP. Diketahui bahwa SF menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah.
“Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” ujar Alex.
Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika ia sampai tidak terpilih di PILGUB, maka TS akan diganti.
Sementara itu, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp 1,4 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui bahwa Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam PILGUB Bengkulu kali ini. (Iz)