Pendaftaran Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Kota Jambi Kembali Dibuka

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pendaftaran Jaring Pengaman Sosial kembali dilakukan, sebagaimana instruksi Wali Kota Jambi Syarif Fasha, agar tidak ada lagi warga yang tidak terdata, atau tertinggal dalam pendataan penerima Jps tahap ke II. Untuk pendaftaran dilakukan di kantor lurah setempat, dengan membawa dokumen persyaratan warga yakni Kk dan Ktp berdomisili di Kota Jambi. Batas pendaftaran hingga 30 April 2020.

Wali Kota Fasha menuturkan, untuk kriteria penerima bantuan adalah warga tidak mampu yang sangat terdampak virus corona, dan bukan penerima bantuan PKH, BPNT, JPS Nasional, dan jenis bantuan lainnya yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. ”Kita fokus untuk membantu masyarakat yang terdampak terutama yang warga tidak mampu,” jelasnya.

Wali Kota Fasha menegaskan, agar seluruh pihak kelurahan aktif mendata kembali warga yang berhak menerima bantuan. Selain itu setiap warga diminta untuk bersama mengawasi siapapun yang menerima bantuan. Pemberian bantuan dilakukan secara bertahap, agar terdapat evaluasi per tahap dan bantuan bisa tepat sasaran. Diketahui, pembagian bantuan tahap kedua akan dilakukan pada 3 Mei, dan tahap ketiga akan dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Ita)

Bagikan

Tinggalkan Balasan