Heboh Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Melintas di Jalan Nasional, Begini Tanggapan Pemerintah
sekitarjambi.com – Provinsi Jambi kembali dihebohkan dengan aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional. Beberapa foto dan video ramai diposting oleh beberapa akun media sosial Facebook, yang memperlihatkan angkutan batu bara diduga kembali melintas di jalan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi merespon cepat dan mengeluarkan surat edaran pada Rabu (4/9/2024). Surat edaran tersebut untuk mempertegas terkait aturan lalu lintas bagi angkutan batu bara.
Surat edaran yang berisikan Instruksi Gubernur Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, berbunyi berdasarkan Peraturan Gubernur pada 4 Januari 2024 lalu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, bahwa kendaraan pertambangan angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi pada ruas jalan mulai dari mulut tambang, dari Kabupaten Merangin hingga Kabupaten Sarolangun menuju Pelabuhan Talang Duku jambi.
Selain itu dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Paal 10, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk tidak melakukan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mengetahui instruksi Gubernur Jambi. Yang akan dilakukan pengawasan dan penindakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Dimana surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi, yang juga selaku Wakil Ketua Tim SATGAS WASGAKUM, Johansyah. (Iz)