Pelaku Pencurian Cetakan Kolongan Dibekuk Polisi
sekitarjambi.com – Polsek Kota Baru berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian cetakan kolongan, yakni Adi Setiawan warga Jalan Lingkar Barat, Lorong Abadi, RT 13, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Abdul Rahim warga Jalan Syailendra RT 26, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan Eko setiawan warga Jalan Pattimura RT 72, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Selasa (29/09/20) lalu.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan cetakan kolongan yang berada di belakang rumahnya. Setelah mendapat laporan tersebut, tim Polsek Kota Baru langsung bergerak mencari pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kota Baru, yakni satu cetakan kolongan luar warna merah, dan satu cetakan kolongan dalam warna merah.
“Pelaku ini kita tangkap saat berada di persembunyiannya di wilayah Kota Baru. Dengan barang bukti satu cetakan kolongan luar warna merah, dan satu cetakan dalam warna merah,” ujarnya pada Kamis (05/11/20).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil pengembangan, tersangka Abdul Rahim memiliki kasus lain, yakni pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, dan percobaan pembobolan rumah sebanyak dua kali.
“Saat dilakukan pengembangan, tersangka Abdul Rahim selain melakukan pencurian cetakan kolongan, juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax di wilayah UPCA Kelurahan Rawasari, satu unit motor Kawasaki KZR di belakang MM Angkasa, dan satu unit sepeda motor Beat di Lorong Ibrahim, serta pembobolan rumah di wilayah pucuk sebanyak dua kali, namun gagal akibat dipergoki oleh warga sekitar,” ujarnya.
Dari hasil pencuriannya tersebut, barang sudah dijual ke Kabupaten Kerinci. Sepeda motor Yamaha Nmax dijual dengan harga 5 juta rupiah, dan sepeda motor Honda Beat dengan harga 4 juta rupiah. Hasil dari penjualan pencurian sepeda motor tersebut, digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
“Hasil curanmor itu dihargai sekitar 4 juta sampai 5 juta rupiah, itu tergantung dari tipe motornya. Hasilnya itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari hasil pengembangan sementara, Tim Macan Polsek Kota Baru akan melakukan pencarian barang bukti lainnya,” tuturnya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan mengimbau masyarakat Kota Jambi selalu waspada akan tindak kejahatan di sekitar, selalu tingkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal. (Asr)