2 Bulan Rampung, Target Tuntaskan Skandal Jiwasraya
sekitarjambi.com – Jakarta,Target dua bulan pengungkapan skandal Jiwasraya mulai dijejaki dengan menetapkan 5 orang tersangka. Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Empat tersangka lainnya yakni bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya sudah ditahan di Rutan berbeda.
“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Tapi Adi Toegarisman belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya.
“Begini, itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua,” tutur Adi.
Sedangkan Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan target 2 bulan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menunggu rampungnya hitung-hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan di Jiwasraya.
Sementara, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya yakni tahun 2018 dan 2019.
Dalam pemeriksaan pertama, BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.
“Temuan- temuan tersebut antara lain investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai,” katanya, Rabu (8/1).
Agung mengatakan, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.
Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.
Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
“Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ,” kata Adi kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1).(***/detik)
Pingback: 1quantities
Pingback: fryd cart
Pingback: buy sildenafile online
Pingback: my site
Pingback: ทดลองเล่นสล็อต lsm99
Pingback: original site
Pingback: สมัคร LSM99 ระบบออโต้
Pingback: วางแผนการเงิน ราชบุรี
Pingback: ข้อดี – ข้อเสีย เว็บ DEE 88
Pingback: Bitcoin investment