Mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Beserta Kuasa Hukum Dieksekusi KEJARI

sekitarjambi.com – Jambi, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Nurkholis, dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJARI Tanjung Jabung Timur, pada Rabu (8/3/2023) malam.
Proses eksekusi terhadap Nurkholis dilakukan setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KEJARI Tanjung Jabung Timur.
Selain Nurkholis, mantan kuasa hukum Nurkholis yakni Tengku Ardiansyah, juga ikut serta dieksekusi.
Eksekusi dilakukan dengan melakukan penjemputan Nurkholis di kediamannya yang beralamat di Perumahan Lazio, Kota Jambi, sekira pukul 19.00 WIB. Sementara Tengku juga dijemput di kediamannya yang beralamat di Perumahan Vila Ratu Mas, Talang Bakung, Kota Jambi, satu jam kemudian sekira pukul 20.00 WIB.
KAJARI Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari mengatakan, Nurkholis dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung terbukti secara sah atas penyalahgunaan dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
Sementara, Tengku dinyatakan melakukan tindak pidana merintangi proses penyidikan kasus penyalahgunaan dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur Tahun 2020.
“Kegiatan berjalan lancar, saya sangat mengapresiasi terpidana sangat kooperatif. Tidak gaduh, baik, lancar, dan cepat. Tidak ada permasalahan di lapangan,” ujar Yunita yang turun langsung ikut menjemput dua terdakwa tersebut.
Yenita menyebutkan, Nurkholis dan Tengku diinapkan di KEJARI Tanjung Jabung Timur, kemudian keesokan harinya langsung dieksekusi ke Lapas Jambi.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan TIPIKOR Jambi No 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 11 April 2022.
Sebelumnya, Nurkholis divonis bebas oleh Majelis Pengadilan TIPIKOR Jambi pada 11 April 2022 lalu.
Diinformasikan bahwa dalam putusannya, MA memvonis terdakwa kasus korupsi dana hibah PILKADA Tanjung Jabung Timur tersebut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana kurungan 1 bulan. (Iz)