Empat Orang Diduga Pelaku Ilegal Drilling di Bahar Diamankan Polisi
sekitarjambi.com – Jambi, POLDA Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Keempat orang pelaku yakni SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) warga Bahar Selatan, dan ES (26) warga Penukal Utara.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku ilegal drilling terdiri dari empat orang,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, dikutip Jumat (10/3/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan saat tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur pada Selasa (7/3/2023).
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, bahwa empat orang diduga pelaku saat ini sudah diamankan.
Ia juga menyebutkan pelaku tersebut dalam kasus ini berperan sebagai pemolot. Dengan sistem melakukan penampungan terhadap minyak ilegal tersebut, ketika ada yang datang baru mereka melakukan tranksasi jual beli minyak ilegal tersebut.
Yang lebih mencengangkan, dari penjualan minyak tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dan bagi hasil dengan pemilik lahan.
Pasalnya penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan lebih sejak Januari 2023. (Iz)