Senin 23 Januari 2023 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama

sekitarjambi.com – Pemerintah menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Dengan penetapan tersebut, maka total sepanjang tahun 2023 ini pemerintah telah menetapkan 24 hari libur. Sebanyak 16 hari diantaranya merupakan hari libur nasional, ditambah delapan hari lainnya ditetapkan cuti bersama.
Kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” terang Kepres dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (19/1/2023).
Namun pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, mengatur bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
“Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan. Dan pekerja/ buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” bunyi butir ketiga SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022. (Iz)