Langgar Kode Etik Profesi, POLDA Jambi Pecat Dua Anggota Polisi

sekitarjambi.com – Di tengah kabar mutasi beberapa pejabat utama POLDA Jambi, KAPOLDA Jambi resmi mengeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Merangin.

Keduanya adalah Bripda A.S dan Brigadir RA. Upacara Pemberhentian PTDH dilaksanakan secara In Absentia, dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Upacara PTDH dilaksanakan Senin (26/06/2023) sekira pukul 08.00 WIB, di halaman MAPOLRES Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni KAPOLRES Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H.

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” tegas KAPOLRES Merangin.

Disebutkan bahwa kedua oknum tersebut telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik POLRI beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika. (Iz)

Bagikan