Tersandung Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dituntut Hukuman Berbeda

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, dituntut dengan hukuman berbeda oleh JPU KPK, pada Kamis 18 Februari 2021. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua wakilnya Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar lebih ringan, dengan dituntut 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiganya dikenakan denda 500 Juta Rupiah, subsider masing-masing 6 bulan penjara.

Sementara itu, dua terdakwa dikenakan membayar uang pengganti, yakni Cornelis Buston sebesar 100 Juta Rupiah, dan Chumaidi Zaidi sebesar 400 Juta Rupiah.

Jaksa menilai, ketiganya terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsider pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dm)

Bagikan