Tiga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polda Jambi
sekitarjambi.com – Kota Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan tiga pelaku pembalakan hutan liar di wilayah konsesi PT. PDIW, Desa Petaling, Kabupaten Muaro Jambi, pada (2/6). Ketiganya ialah Latif, Iin, dan Madim, warga Desa Samarasa, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil operasi pencegahan karhutla, dari tim gabungan, Polda Jambi, TNI, dan Gakkum KLHK.
“Tiga pelaku yang diamankan berperan sebagai pembalak hutan,” ujar Sigit, didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Andi Iksan, dan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 kubik kayu mulai dari rimba campuran dan kayu Meranti. Selain itu, petugas juga mengamankan mesin pemotong kayu, bensin, dan sarana pembalakan hutan lainnya.
“Setiap pekerja diupah Rp 800 ribu per meter kubiknya,” ujar Sigit.
Pelaku akan disangkakan Pasal 37 ayt 12 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 82 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda minimal Rp 500 Juta dan maksimal Rp 2,5 Miliar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, patroli ilegal logging dari tim gabungan ini merupakan salah satu bentuk upaya stakeholder dalam pencegahan karhutla di Provinsi Jambi.
“Salah satu daerah prioritas adalah daerah Petaling yang juga termasuk Konsesi HPH PT. PDIW,” ujarnya.
Aktivitas ilegal logging merupakan faktor utama penyebab kebakaran hutan dan lahan. Sehingga sejak awal Tahun 2021, Polda Jambi menggelar patroli skala besar pencegahan karhutla, termasuk diantaranya penindakan pelaku ilegal logging.
Tidak hanya itu, sebanyak 41 personel gabungan, disiagakan untuk melakukan patroli rutin di pos terpadu karhutla, yang didirikan Satgas Karhutla Provinsi Jambi. (Ds)