Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lopak Alai Resmi Ditahan

sekitarjambi.com – Muaro Jambi_Marzuki mantan Kepala Desa Lopak Alai Kecamatan Kumpe Ulu harus tertunduk, saat diperiksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Marzuki yang memakai baju kemeja putih ini harus ditahan selama 20 hari kedepan, karena terkena kasus atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 sampai 2017.

Hal ini disampaikan Kajari Muaro jambi Sunanto, saat melakukan jumpa pers. Penahanan ini merupakan tersangka diduga menyelewengkan dana desa dengan kegiatan fiktif dan mark up anggaran kegiatan pengelolaan dana APBDes Lopak Alai tahun 2016 dan tahun 2017.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana APBDes Kasang Lopak Alai TA. 2016 dan TA. 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 516.305.813.

Tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus KN Muaro Jambi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” ujar Sunanto.

Sunanto mengimbau agar Kepala desa di Muaro Jambi dapat menggunakan dana desa sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. (Novi)

Bagikan

Tinggalkan Balasan