Kolektor Satwa Liar Dilindungi Diamankan Tipiter Satreskrim Polresta Jambi

sekitarjambi.com – Tim Opsnal Tipidter Polresta Jambi menangkap seorang penangkar satwa yang dilindungi, berinisial AR (23), di RT 08, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi. AJ ditangkap karena kedapatan menyimpan satwa yang dilindungi, tanpa dokumen yang sah.
Perbuatan pelaku melanggar perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Tersangka ditangkap pada hari Kamis 1 Juli 2021, juga barang bukti satwa liar di rumahnya turut disita,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Jumat (2/7).

Dover mengatakan saat ditangkap, tersangka terbukti menguasai satwa liar, yakni seekor buaya senyulong, seekor buaya muara, dua ekor kura-kura jenis baning cokelat, dan seekor kukang. Seluruh satwa tersebut ditemukan di rumah tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka mengoleksi satwa liar, akhirnya tim kami mengamankan tersangka,” ujar Dover.
Lebih lanjut, Dover mengatakan, pelaku sudah cukup lama mengoleksi satwa liar tersebut. Berawal dari hobi, tersangka turut dalam jual beli satwa liar.
“Untuk saat ini, diketahui penjualannya masih di tingkat lokal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Tersangka terancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Sa)