Jadi Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Paut Syakarin Ditahan KPK

sekitarjambi.com – Paut Syakarin, satu diantara para tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, ditahan oleh KPK. Penahanan Paut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, yang dilakukan selama 20 hari hingga 27 Agustus 2021 mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, Minggu (8/8/2021).

Setyo menjelaskan, sebelum penahanan, tersangka Paut lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Penetapan tersangka terhadap Paut dilakukan, setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan. Penetapan juga dilakukan berdasar pada dukungan bukti perkara.

Atas penangkapan Paut Syakarin, KPK turut menyita Rp 8,075 Miliar.

“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp 8,075 Miliar,” sebut Setyo.

Dalam putusannya, tersangka Paut ditetapkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Paut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada Sabtu (7/8/2021), tim penyidik KPK dibantu dengan jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, menangkap Paut di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Sebelum Paut masuk dalam daftar tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun 18 tersangka tersebut, terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Belasan orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saifudin.

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang juga telah ditetapkan. Selain itu, angota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Restorasi Nurani, Cekman, Fraksi PKB, Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution turut menjalani pesakitan atas kasus tersebut.

Ungkap kasus ketok palu ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yaitu Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA). (Tim)

Bagikan