Mantan Petinggi PTPN VI Jambi Ditangkap Polda Jambi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

sekitarjambi.com – Jambi, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT. Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dalam kasus ini, satu orang mantan petinggi di PTPN VI resmi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini dapat dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan,” ujar Tory, dikutip Kamis (14/4/2023).

Tory menjelaskan, korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mendaharan Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012, disebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.

Ia menjelaskan, PTPN VI, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada proses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT. Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Seperti diberitakan, gelar perkara kasus dugaan korupsi di PTPN VI ini sudah rampung digelar belum lama ini.

Sebelumnya pada awal Maret lalu, Kombes Pol Christian Tory memastikan bahwa Polda Jambi masih menangani kasus tersebut dengan serius.

Saat itu ia mengatakan pihaknya akan mendatangkan tim dari Dittipidkor Bareskrim Polri, dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini. (Iz)

Bagikan