Ini Bocoran Kenaikan Nominal UMP Tahun 2024 di Provinsi Jambi

sekitarjambi.com – Pemerintah pusat telah memberikan kebijakan untuk daerah melalui Gubernur dalam mengajukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan
tenggat waktu hingga 21 November 2023.

Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Jambi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Jambi, Bahari, mengatakan pihaknya belum memberikan kepastian angka perkiraan kenaikan UMP. Hanya saja ia memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP bisa mencapai Rp 3,3 juta dari sebelumnya Rp 2,9 juta.

“Nanti angka pastinya akan kita sampaikan setelah tahapan rapat dengan dewan pengupahan. Saat ini belum bisa kita sampaikan lebih lanjut karena masih RAKORNAS terkait peraturan baru UMP,” ujar Bahari.

Sebelumnya, melalui keterangan resminya, KEMNAKER RI mengatakan bakal mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Dalam menentukan hasilnya, dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.

“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial KEMNAKER RI, Indah Anggoro Putri, dikutip Kamis (16/11/2023).

Seperti yang sudah-sudah, pembahasan UMP 2024 dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

KEMNAKER RI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30. (Iz)

Bagikan