Jadi Kontroversi, UMP Jambi Tahun 2024 Hanya Akan Naik Rp 94.000,-

sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi bersama Dewan Pengupahan baru-baru ini menggelar rapat penting untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024.

Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Dewan Pengupahan, dan Anggota Dewan Pengupahan.

Meski telah mencapai kesepakatan, keputusan ini tidak diterima dengan baik oleh semua pihak, dan memunculkan kontroversi dalam penetapan upah.

Karena dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa UMP Jambi tahun 2024 hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp 94.000,- atau 3,2 persen, mencapai total Rp 3.037.121,-.

Kenaikan ini didasarkan pada formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Mengetahui hal ini, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI), SPSA, dan SPSI menolak besaran kenaikan UMP tersebut.

Dengan alasan bahwa pada tahun sebelumnya, UMP Jambi naik hingga 9.04 persen atau kenaikan sebesar Rp 244.092,-. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp 2.698.940,87,- (2022) menjadi Rp 2.943.033,- (2023). (Iz)

Bagikan