Dugaan Pelanggaran di TPS 1 Hamparan Rawang, Pemungutan Suara Dihentikan

sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Kondisi TPS 1 di Desa Cempaka, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh pada 9 Desember 2020 tidak ada aktivitas pencoblosan, pasca dihentikannya pelaksanaan pemungutan suara.

Di lokasi kejadian hanya ada petugas keamanan Satpol PP, TNI, dan Polri yang berjaga. Sementara petugas KPPS tidak berada di lokasi, dan pintu TPS digembok.

Ketua Panwascam Hamparan Rawang, Eis Atrianti mengatakan, pada saat pencoblosan berlangsung, ada pemilih yang mendapatkan dua kertas surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Al hasil petugas mencoba memperingatkan pemilih, agar tidak memasukkan surat suara tersebut ke kotak. Namun peringatan tersebut tidak dindahkan, sehingga terjadi pelanggaran pemilu.

Jika pemungutan suara dilanjutkan, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kericuhan. Atas kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Sungai Penuh, dan akan menindak lanjuti.

“Sampai saat ini belum dijadwalkan secara pasti pelaksanaan pemungutan suara ulang.” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI merilis indek kerawanan pemilu, dimana pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh menduduki peringkat kedua tingkat nasional. (Fndry)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

error: