25 Orang Pasien Positif Covid-19 Gunakan Hak Suara

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat, Meski tengah menjalani perawatan, namun 25 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tetap diwajibkan menyalurkan hak suaranya. Pemungutan suara tersebut berlangsung di Gedung Balai Adat, Kota Kuala Tungkal.

Kali ini, petugas KPPS Tanjung Jabung Barat mendatangi tempat isolasi para pasien yang tengah melakukan perawatan. Dengan menggunakan APD lengkap, petugas KPPS mempersilahkan satu-persatu pasien yang tengah diisolasi, untuk memilih menggunakan hak suara. Terpantau para pasien positif Covid-19 tersebut mencoblos di kursi seadanya secara bergantian. Sebab di tempat tersebut tidak disediakan bilik khusus pemilihan, bagi para pasien Covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menjelaskan, kali ini ia bersama tim ditugaskan untuk memantau, serta menjemput bola atau mendatangi para pasien Covid-19, yang diwajibkan menggunakan hak suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Meski tengah terpapar virus corona, partisipasi para pasien tersebut cukup tinggi. Penggunaan hak suara harus dilakukan, untuk menentukan nasib daerah 5 tahun kedepan.” ujarnya. (Sry)

Bagikan

Tinggalkan Balasan