Diduga Terima Suap Dari Caleg, Komisioner KPU Bungo Disidang DKPP

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kamis (11/06), Komisioner KPU Kabupaten Bungo Musfal, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena melanggar etik secara virtual. Kasus Musfal ini sudah mengemuka, sejak pertengahan bulan Maret tahun 2020.

Dalam perkara ini Musfal sebagai teradu, diadukan oleh KPU Provinsi Jambi, karena telah menawarkan kepada oknum calon legislatif, untuk bisa menjanjikan suara pada pemilihan legislatif 2019, dan meminta uang ratusan juta rupiah kepada oknum caleg. Hal ini sesuai dengan surat perjanjian yang ada di alat bukti, bahwa teradu menjanjikan sebanyak 14.000 suara kepada calon legislatif atas nama Ali, calon legislatif nomor urut 10 dari partai Gerindra Provinsi Jambi, Dapil Bungo-Tebo. Ali sendiri telah menyetor uang tersebut kepada Musfal, melalui perantara kerabat dekat Musfal yakni Suherman, sebanyak 300 Juta Rupiah. Akan tetapi fakta di lapangan, Musfal hanya menerima uang sebesar 180 Juta Rupiah. Dan setelah pemilu, 14 ribu suara yang dijanjikan tidak tercapai, dan sang caleg melaporkan Musfal.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan, sesuai dengan mekanisme peraturan KPU No. 8, setelah dilakukan pemeriksaan, Musfal telah diberhentikan sementara. “Segala fasilitas maupun haknya telah dicabut untuk sementara, sembari menunggu keputusan lanjutan dari DKPP.” ujarnya.

Keputusan akan keluar dalam waktu empat pekan ke depan. Selain itu, Nur Kholik menilai, jawaban dari Musfal inkonsistensi. Karena banyak sekali perbedaan pendapat dengan para saksi. (Fa)

Bagikan

72 thoughts on “Diduga Terima Suap Dari Caleg, Komisioner KPU Bungo Disidang DKPP

Tinggalkan Balasan