Diduga Lakukan Korupsi Dana Stunting, Mantan KADINKES Sarolangun Ditahan Kejaksaan

sekitarjambi.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Kabupaten Sarolangun, dr. Irwan Miswar, ditahan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sarolangun, atas kasus korupsi dana alat kesehatan, pada Rabu (29/11/2023).

Tersangka saat ini sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas ?
Kelas IIB Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, dr. Irwan Miswar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun, diduga atas tindak korupsi dana pembelanjaan alat kesehatan penanganan stunting tahun 2022. Dimana atas aksinya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan kepada awak media pada Rabu (29/11/2023) sore. dr. Irwan Mizwar ditetapkan sebagai tersangka bersama KABID YANKES DINKES Sarolangun, Sep Hurmudin.

KASI Tindak Pidana Khusus KEJARI Sarolangun, Abdul Harris, mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut yakni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan antropometri atau alat stunting, pada APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2022. Antropometri adalah alat pengukur proporsi dan komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan BALITA.

“Keduanya langsung kami tahan 20 hari ke depan dan langsung dibawa ke Lapas Sarolangun,” ujar Abdul Harris.

KEJARI Salorangun menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp 600 juta lebih dari anggaran total sebesar Rp 700 juta lebih.

Dalam pelaksanaannya, Abdul Harris mengatakan bahwa yang harusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Dalam hal ini, selebihnya fiktif.

Abdul Harris menjelaskan, dr. Irwan Mizwar sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sep Hurmudin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat tersebut di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun saat itu.

Atas perbuatan tersebut, KEJARI Sarolangun menyangka mereka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Abdul Harris. (Iz)

Bagikan