Sidang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, Zumi Zola Sebut Zoerman Manap Minta Jatah
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, dengan terdakwa Cekman, Tadjuddin Hasan, dan Parlagutan Nasution kembali digelar, pada Selasa 19 Januari pagi. Tiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 tersebut, kembali disidangkan.
Agenda sidang tersebut menghadirkan lima saksi, diantaranya Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik,dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam. Sidang dipimpin langsung oleh Morailam Purba.
Zumi Zola dan Erwan Malik menjalani persidangan melalui video conference, yang mana Zumi Zola mengikuti dari rumah tahanan KPK, dan Erwan Malik dari Lapas Klas II A Jambi. Sedangkan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam, didatangkan langsung ke Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam kesaksian terkait uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Zumi Zola mengatakan, sejak awal dirinya menjabat, sudah terdapat permintaan uang guna suap ketok palu, yang diketahuinya dari ajudan pribadi, Afif Firmansyah. Saat itu, Afif ditemui oleh Mantan Wakil DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap.
Zoerman Manap berpesan agar setiap Anggota DPRD Provinsi Jambi kala itu mendapatkan jatah, yakni senilai 200 Juta Rupiah, dan terkhususnya untuk pimpinan, nilainya harus lebih tinggi dari anggota.
“Untuk permintaan uang tersebut, saya memerintahkan Afif Firmansyah untuk mencari uang.” ujar Zumi Zola. (Dm)